Pertanyaan:
Bolehkah bermain kartu atau catur dengan tidak melalaikan shalat?
Jawaban:
Tidak boleh (haram), karena kedua permainan di atas dan yang sejenisnya termasuk permainan yang tidak ada gunanya dan bisa melalaikan kita dari dzikir dan shalat, serta membuang-buang waktu tanpa ada manfaatnya. Bahkan tidak jarang terjadi perselisihan dan permusuhan karenanya.
Hal ini apabila permainan tersebut tidak disertai dengan taruhan. Apabila disertai dengan taruhan, maka hal itu lebih haram lagi, karena termasuk jenis judi yang jelas-jelas haram dan tidak ada perselisihan pendapat (dikalangan ulama) tentang keharamannya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Orang Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Batas Mandi Junub Saat Puasa, Hari Baik Nikah, Tata Cara Hubungan Suami Istri Dalam Islam, Kaligrafi Lafadz Muhammad, Doa Surat Nurbuat